Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Dipindah Ke LP Cipinang Dari Rutan Bareskrim

Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Dipindah Ke LP Cipinang Dari Rutan Bareskrim Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari Rumah Tahanan Bareskrim. Pemindahan Napoleon ini dalam rangka eksekusi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Betul, eksekusi dari jaksa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 November 2021. Menurut dia, Irjen Napoleon dieksekusi jaksa karena kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Sudah inkracht. Sudah (dipindahkan)," ujarnya.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya baru saja menerima salinan putusan ditolaknya kasasi Irjen Napoleon oleh Mahkamah Agung (MA). Saat ini, persiapan sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) sedang dilakukan dengan izin kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami sedang mengajukan ke Bapak Kapolri untuk menentukan sidang kode etik dan profesi. Nanti kita lihat perkembangan, karena beliau lagi sibuk,” kata Sambo.

Menurut dia, sidang komisi kode etik dan profesi Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) Polri diatas setingkat lebih tinggi pangkatnya. Misal, Irjen Napoleon harus dipimpin oleh Pati Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jendera Polisi. “Yang sidang kan ini harus satu tingkat diatas terduga pelanggar. Jadi harus jenderal bintang tiga. Saya juga akan ikut sidang komisi,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: