Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Bertolak ke Amerika, Bekas Putri Jepang Rupanya Tolak Rp18,4 dari Kerajaan

Sebelum Bertolak ke Amerika, Bekas Putri Jepang Rupanya Tolak Rp18,4 dari Kerajaan Putri Mako Jepang melambai dari dalam mobil saat dia meninggalkan rumahnya untuk pernikahannya di Akasaka Estate di Tokyo, Jepang 26 Oktober 2021. | Kredit Foto: Reuters/Kyodo News
Warta Ekonomi, New York -

Mantan putri Jepang Mako Komuro kini akhirnya sampai di Amerika Serikat bersama suaminya, Kei Komuro, setelah resmi keluar dari keluarga kerajaan.

Menyadur The Guardian, Selasa (16/11/2021), video yang disiarkan di saluran TV Jepang menunjukkan Mako diapit oleh petugas keamanan saat melewati bandara John F Kennedy, New York.

Baca Juga: Jadi Rakyat Biasa, Ini Penampakan Apartemen di New York yang bakal Ditempati Bekas Putri Jepang

Mako dan suaminya kemudian terlihat masuk ke mobil yang sudah menunggunya dan dengan kawalan dari petugas keamanan.

Kepindahan Mako ke Negeri Paman Sam telah lama dikabarkan. Pasangan berusia 30 tahun itu akhirnya terbang ke AS pada Minggu (14/11/2021).

Media Jepang mengatakan Komuro telah mendapatkan tempat tinggal di New York, meskipun tidak jelas di kota mana mereka akan tinggal.

Menurut rencana awal yang beredar, Komuro akan terbang terlebih dahulu ke AS sebelum Mako. Mako akan berangkat setelah mendapatkan paspor pertamanya.

Namun Komuro harus tinggal di Jepang lebih lama dari yang direncanakan karena menghadiri pemakaman kakek Mako.

Mako Komuro resmi menikahi kekasihnya pada hari Selasa (26/10/2021) dan meninggalkan keluarga kerajaan menjadi warga negara biasa.

Badan Rumah Tangga (IHA) Kekaisaran mengungkapkan jika pernikahan putri Mako tidak diselenggarakan acara resepsi.

Mako juga menolak untuk menerima kompensasi sekitar 1,3 juta dolar atau sekitar Rp 18,4 miliar dari kerajaan.

Kompensasi tersebut biasanya diberikan kepada wanita kerajaan yang menikah dengan rakyat biasa dan menjadi warga negara biasa, sesuai dengan hukum Jepang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: