Sementara itu, salah satu klien, Luly mengaku belum lama ini kesulitan menagih dan kemudian menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk memberikan surat kuasa.
"Setelah saya serahkan permasalahan kepada LQ Indonesia Lawfirm, piutang tersebut dibayarkan dalam 2 tahap Rp250 juta dan Rp230 juta dalam waktu 2 minggu dibayarkan. Saya sangat gembira karena sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm sudah bantu saya," ucapnya.
"Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt collector karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan. Gunakan Pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi, untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah baru," kata Luly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: