Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Narapidana Hukuman Mati Singapura Diselamatkan oleh Covid-19

Narapidana Hukuman Mati Singapura Diselamatkan oleh Covid-19 Kredit Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warta Ekonomi, Singapura -

Pada tanggal 9 November, hanya satu hari sebelum dia dijadwalkan untuk digantung di Singapura setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di hukuman mati karena pelanggaran narkoba, Nagaenthran Dharmalingam menerima penundaan eksekusi.

Nageenthran dinyatakan positif Covid-19, yang menyebabkan Pengadilan Banding menunda sidang yang dijadwalkan di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Corona di Singapura Bertambah Ribuan, Peringatan buat Indonesia?

Ironi bahwa Singapura bertekad untuk menghukum gantung seorang pria dengan IQ 69 dan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) untuk pelanggaran narkoba tanpa kekerasan, tetapi tidak jika ia memiliki penyakit fisik, belum hilang dari pengamat.

Nagaenthran, dikutip dari laman Human Rights Watch, Kamis (18/11/2021) seorang warga negara Malaysia berusia 33 tahun, ditangkap pada 2009 setelah ia memasuki Singapura dengan membawa 42,7 gram (sekitar tiga sendok makan) diamorfin.

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2010 dan akan dieksekusi pada 10 November. Sidang pengadilan yang dijadwalkan ulang akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk menantang hukuman matinya.

Kisah Nagaenthran tidak hanya menyoroti absurditas kejam hukuman mati, tetapi juga tantangan ekstra yang dihadapi penyandang disabilitas intelektual dan psikososial dalam mengakses keadilan sejati.

Nagaenthran menghadapi interogasi polisi yang gagal memperhitungkan tantangan intelektualnya, dan ketidakkonsistenan dalam pernyataan yang dia buat selama interogasi itu kemudian digunakan baik untuk menghukumnya maupun untuk menggambarkannya sebagai seseorang dengan "pikiran kriminal."

Tekad nyata pemerintah Singapura untuk mengeksekusi Nagaenthran tidak hanya mengguncang Singapura, tetapi juga internasional, memicu protes di Malaysia, kecaman oleh PBB, diplomat dan tokoh masyarakat seperti Richard Branson, dan liputan luas di media global.

Sementara Nagaenthran pulih dari Covid-19, pemulihan itu bisa merenggut nyawanya. Begitu dia tidak lagi dinyatakan positif virus corona, Pengadilan Tinggi akan mendengarkan tantangan terakhirnya atas hukumannya dan, jika gagal, pemberian grasi dari presiden Singapura akan menjadi satu-satunya harapannya untuk menghindari tiang gantungan.

Penangguhan hukumannya selama pemulihan dari Covid-19 hanya sementara – eksekusinya, jika tidak dihentikan oleh pengadilan atau pemberian grasi, akan permanen.

Semua orang yang mengangkat suara mereka sebelum sidangnya ditunda harus terus melakukannya sekarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: