Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada Bank Indonesia. Yang sebelumnya, bank tersebut harus menyelidiki ini aliran uangnya seperti apa, kemudian untuk praktik seperti apa.
"Memang banyak yang bekerja sama dengan terminal-terminal ini perusahaan legal, tetapi bisa saja melakukan praktik-praktik ilegal. Yang kedua, tentu dalam follow the money, semua itu bisa di-trace. Itu kita bicara dari skala nasional. Dan dari skala internasional, ini masuk ke kategori kejahatan transnasional dalam bentuk pencucian uang, penghindaran pajak, meski di Indonesia masalah pajak sudah tidak ada pidananya, karena undang-undangnya sudah diperbarui pada 2021," ungkap Yudi.
Menurut Yudi, Polri memainkan peran penting dalam menuntaskan permasalahan pinjol ilegal di Indonesia. Dibutuhkan niat baik dari Kepolisian dan dukungan semua pihak dalam membereskan perkara ini sampai ke akarnya.
"Tetapi semua itu kembali ke polisi, kepolisian. Kita dari masyarakat sipil ini mendorong dan mendukung Polri menuntaskan dari hulu hingga hilirnya, seperti diskusi kami dengan Pak Kabareskrim kemudian dengan Pak Direktur, atas instruksi Pak Kapolri. Kita bekerja sama bagaimana membongkar kejahatan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat, rakyat Indonesia dan negara," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat