Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar ialah sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen. Sementara kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan.
Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar ialah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.
"Kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja. Karena ini terkait dengan sebuah sistematika. Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," ujarnya.
Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat