Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telah Ditangkap Densus 88, Ini Hukuman yang Menanti Farid Okbah Cs

Telah Ditangkap Densus 88, Ini Hukuman yang Menanti Farid Okbah Cs Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi -

Tiga orang terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021, terancam hukuman belasan tahun penjara. Barangsanya, mereka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi itu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA).

Baca Juga: Ustaz Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88, Respons Sang Istri Bikin Menohok!

"Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 19 November 2021.

Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan sejumlah penangkapan di awal pekan ini. Tiga orang tokoh agama diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa pagi, 16 November 2021, atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme. 

Ketiga tokoh agama yang dibekuk Densus pada Selasa subuh adalah Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat. 

Baca Juga: Telah Tangkap 3 Tokoh Islam, Densus 88 Langsung Kasih Peringatan ke Masyarakat, Ini Katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: