Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Bersama INI Bakal Tindak Tegas Oknum Notaris Terlibat Pinjol Ilegal

Kemenkop-UKM Bersama INI Bakal Tindak Tegas Oknum Notaris Terlibat Pinjol Ilegal Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.

"Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat dieliminasi," tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Tak Hilang Harapan, Kemenkop-UKM Sebut Ekraf Akan Jadi Lokomotif Penggerak Dunia Usaha Indonesia

Sebelumnya, pernyataan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11). Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia itu, Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635.

Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi. Zabadi menegaskan, fenomena praktik pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, telah merusak citra baik koperasi, serta menurukan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.

"Tidak dapat ditoleransi, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Zabadi.

Untuk itu, Kemenkop-UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Selasa kemarin, Zabadi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu kantor Notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam kurang waktu tahun 2020-2021; 16 di antaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Notaris.

"Hal tersebut terjadi karena adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan," ungkap Zabadi.

Zabadi menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Pertama, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

"Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi sangat melanggar ketentuan karena tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi," papar Zabadi.

Zabadi berharap, dalam menerima kuasa pendiri pendiri koperasi yang bertindak sebagai penghadap, agar benar-benar dipastikan kuasa pendiri tersebut merupakan bagian dari para pendiri, sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang di antara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk mendatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

"Karena, telah ditemukan seorang Notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangi Akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian," imbuh Zabadi.

Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini sehingga dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi Notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.

Sementara, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui ada beberapa oknum yang menjebak Notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. "Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada," kaya Yualita.

Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, MoU dengan Kemenkop-UKM itu menjadi wadah bagi Notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akta yang akan dibuatnya. "Ke depan, Notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng Notaris. Ini yang akan menjadi concern kita," tukas Tri Firdaus.

Tri Firdaus membenarkan bahwa Notaris itu didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiel secara formil. "Namun, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat Pinjol Ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kami sebagai Notaris harus cermat, teliti, dan saksama. Jangan mudah membuat akta bagi orang yang akan melakukan kejahatan," pungkas Tri Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: