Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Zain An-Najah Disebut Pernah Jadi Dosen UI, Kemendikbudristek Langsung Bilang...

Ahmad Zain An-Najah Disebut Pernah Jadi Dosen UI, Kemendikbudristek Langsung Bilang... Kredit Foto: (Foto: M. Sukardi/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam memastikan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Densus 88 Antiteror tidak pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia.

Nizam menyebut dalam data dosen di UI tidak ada nama tersebut, pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Ahmad Zain di blog pribadinya yang mengaku pernah mengajar di UI.

Baca Juga: Ustaz Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88, Respons Sang Istri Bikin Menohok!

"Dalam database dosen Universitas Indonesia tidak ditemukan nama tersebut," kata Nizam saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Sementara dalam blog pribadinya ahmadzain.wordpress.com, Ahmad Zain mengaku pernah menjadi dosen di Pusat Studi Timur Tengah dan Islam, Pasca Sarjana, Universitas Indonesia.

Selain di UI, Ahmad Zain juga mengaku pernah mengajar di Pasca Sarjana UMS Surakarta, Universitas Hamka Jakarta Selatan, dan Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah M. Natsir Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah.

Dia diduga ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah.

Selain menangkap kedua terduga teroris ini, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap satu terduga teroris lainnya berinisial AA. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu ditangkap di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pagi tadi.

Baca Juga: Orang MUI Ditangkap Densus 88, Pengamat Langsung Kasih Pesan Menohok!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: