Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ucapan Wapres soal Orang MUI Digaruk Densus, Jleb Banget: Beri Hukuman Setimpal!

Ucapan Wapres soal Orang MUI Digaruk Densus, Jleb Banget: Beri Hukuman Setimpal! Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, yang dibekuk Densus 88 terkait terorisme.

Ma'ruf Amin yang mantan Ketua MUI mengatakan, dirinya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada terduga teroris itu. Dia juga mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Iya, Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," kata Wapres lewat Juru Bicaranya Masduki Baidlowi Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: MUI Dirongrong untuk Dibubarkan, Menterinya Jokowi Pasang Badan

Meski begitu Ma'ruf Amin juga meminta agar pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah, jika dalam pemeriksaan, Zain An Najah terbukti terlibat dengan jaringan teroris, maka yang bersangkutan mesti diberi hukuman setimpal.

"Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16 November) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme

Ketiga orang tersebut, yakni pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

"Yang terkait dengan Lembaga Amil Zakat (LAM) akan disangkakan dengan UU Nomor 9 Tahun Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: