Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Tak Habis-habis Masalah Garuda Indonesia, Kini Digugat Rp 4,4 Miliar!

Ya Ampun... Tak Habis-habis Masalah Garuda Indonesia, Kini Digugat Rp 4,4 Miliar! Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk digugat oleh PT Prima Raya Solusindo (penggugat) untuk membayarkan ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp2.962.553.000, dan kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000. 

Selain Garuda selaku pihak tergugat I, PT Prima Raya Solusindo juga menyertakan PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk selaku pihak turut tergugat I dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk selaku pihak turut tergugat II. 

Baca Juga: Omongan Haris Azhar Kali Ini Lebih Tajam dari Silet: Daripada Pidanain Saya Lebih Baik Penguasa...

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021, penggugat dalam gugatannya meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.

"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh Tergugat," tulis penggugat

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan turut tergugat I dan turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.

Dalam pokok perkaranya, pihak penggugat meminta pengadilan, pertama agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang di ajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.

Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor  252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan Bank Garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat I. 

Baca Juga: Korbankan 97 Rute Penerbangan Tutup pada 2022, Garuda Indonesia Pilih Andalkan....

Kelima, menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian:

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.962.553.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta), terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: