Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Sembunyikan Farid Okbah Cs, Densus 88 Berikan Respons Ini

Dituding Sembunyikan Farid Okbah Cs, Densus 88 Berikan Respons Ini Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membantah tudingan yang menyebut telah menyembunyikan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat yang beberapa waktu lalu ditangkap terkait dugaan terorisme. 

Selain itu, Densus 88 juga membantah mengintimidasi pihak keluarga ketiganya.

"Insyaallah penyidik D88 (Densus 88) tidak melakukan hal tersebut," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/21).

Baca Juga: Komisi III DPR RI Dorong Densus 88 untuk Bongkar Seluruh Jaringan Kelompok Teroris di Indonesia

Aswin mengatakan penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Dia menyampaikan Farid Okbah cs masih dalam pemeriksaan selama 14 hari terhitung sejak ditangkap. Densus kata Aswin, akan menerbitkan surat penahanan setelah 14 hari penangkapan.

Aswin juga memastikan akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu. Pertemuan akan difasilitasi usai pemeriksaan rampung.

"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan (pemeriksaan) adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," lanjut Aswin.

Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat ditangkap pada Selasa pekan lalu di lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa pekan lalu. Ketiganya diduga kuat terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). 

Farid Okbah adalah pendakwah kenamaan dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa, yakni badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Kasus Cekcok di Bandara, Arteria Dahlan Akan Diperiksa Polisi pada Tanggal Ini

Pihak ketiga keluarga khawatir diperlakukan layaknya teroris Siyono yang meninggal dunia usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.[]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: