Moeldoko Cs Temui Jalan Buntu Rebut Partai Demokrat, Petinggi TNI Jadi Kena Getahnya
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut Moeldoko cs kini tampak putus asa, dan mulai menyerang pihak-pihak lain setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Hal itu dapat dilihat kala juru bicara Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyinggung ada keterlibatan petinggi TNI yang ikut campur masalah politik.
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, AHY: Kebenaran dan Keadilan...
"Moeldoko setelah gagal total di Kemenkumham dan pengadilan serta MA, kini tampak makin putus asa. Sekarang malah bawa-bawa Panglima TNI dan menuduh petinggi TNI aktif terlibat politik," kata Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky menyebut tindakan itu benar-benar mengkhawatirkan. Ia juga meminta agar Rahmad segera meminta maaf, karena telah melontarkan tuduhan yang tidak mendasar kepada TNI.
"Sebaiknya segera minta maaf, karena Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tegas-tegas menyatakan profesionalitas dan netralitas TNI. Institusi TNI selama ini selalu terjaga netralitasnya," ucapnya tegas.
Ia pun menjelaskan, bahwa selama ini yang memberikan arahan pada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) adalah purnawirawan TNI yang juga termasuk senior Moeldoko.
"Yang memberikan masukan kepada Ketum PD AHY mengenai Moeldoko selama ini adalah para senior purnawirawan TNI, termasuk seniornya Moeldoko. Sama sekali tidak ada perwira aktif TNI. Jadi, Rahmad jangan mengada-ada dan menuduh-nuduh Panglima TNI," ucapnya.
Herzaky pun mewanti-wanti agar para KSP Moeldoko lebih berhati-hati dan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Tanggapan Sekjen Partai Demokrat Terhadap Kubu Moeldoko Terkait Putusan PTUN: Saya Rasa Tidak...
"Janganlah kebiasaan gerombolan KSP Moeldoko melakukan abuse of power, melanggar aturan, menabrak norma-norma kepatutan dan kepantasan, kembali dibawa-bawa karena gagal total di pengadilan," kata jubir DPP Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait sengketa Partai Demokrat.
Penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut tertuang di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar