Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertemu Kemendag, AP3MI Beberkan Hasil Pertemuan Penting ini...

Bertemu Kemendag, AP3MI Beberkan Hasil Pertemuan Penting ini... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permendag nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap di jalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan.

Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut.

Pernyataan Oke Nurwan itu disampaikan kepada awak media, setelah melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi dan APRINDO beberapa waktu lalu di Gedung KADIN, Kuningan, Jakarta.

"Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Djohan Rachmat, Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15 persen.

"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: