Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petinggi PA 212 Mau Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Rizieq Bereaksi Keras!

Petinggi PA 212 Mau Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Rizieq Bereaksi Keras! Haikal Hassan | Kredit Foto: Instagram/Haikal Hassan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi terkait pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan atas laporan penyebaran berita bohong pada hari ini Sabtu (26/11/2021).

Menurutnya, pemanggilan ini sebagai upaya membungkam pihak yang dianggap menentang pemerintah. Karena itu, pemanggilan tersebut sangat disayangkan.

"Kami sayangkan hal yang diduga sepele dan subjektif itu dijadikan objek pelaporan," ujar Aziz Yanuar, Jumat (27/11/2021).

Baca Juga: Teriak 'Habisi' ke Pengkhianat Habib Rizieq, Denny Siregar Gerah: Kandangkan Lagi Habib Bahar

Dia juga menganggap dugaan penyebaran berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah tak perlu dilanjutkan diproses hukum.

"Terkesan mudah sekali pemidanaan yang harusnya jadi ultimum remedium. Namun, kini jadi alat diduga untuk membungkam," tuturnya.

Baca Juga: Haikal Hassan 'Digarap' Polisi Jelang Reuni 212, Tim Habib Rizieq Sebut-Sebut 'Pembungkaman'

Seperti diketahui, Haikal Hassan atau biasa disapa Babe Haikal menjadi terlapor di kepolisian terkait pengakuannya tentang mimpi bertemu Rasulullah.

Husein Shihab selaku pihak yang melaporkan Haikal menyebut sekretaris jenderal Rizieq Shihab (HRS) Center itu telah menyampaikan narasi membahayakan.

Menurut Husein, laporannya didasari dugaan bahwa Babe Haikal telah menyebarkan berita bohong.

Dia menilai Haikal Hassan berupaya menggiring opini masyarakat untuk membenarkan tindakan laskar FPI melawan aparat negara.

Laporan Husein ke polisi telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: