Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Modal dan Daya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap BPR dan BPRS

Perkuat Modal dan Daya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap BPR dan BPRS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dan memperkenalkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 bagi industri BPR dan BPRS atau RBPR-S.

Peta jalan ini merupakan turunan dari beberapa kebijakan OJK yang telah diterbitkan pada awal tahun mulai dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2021-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, RBPR-S disusun mengacu pada hasil environmental scanning terkait isu strategis yang dihadapi oleh BPR dan BPRS, baik kondisi eksternal, tantangan jangka pendek, maupun tantangan struktural yang memerlukan reformasi kelembagaan untuk memitigasi potensi persaingan ke depan. Baca Juga: OJK Beberkan Tiga Kunci Sukses Menuju Normalisasi Kebijakan

"Selain itu, penyusunan roadmap ini juga mempertimbangkan masukan dari stakeholders terkait khususnya asosiasi industri BPR/BPRS, masyarakat, akademisi, asosiasi industri serta otoritas terkait lainnya. Diharapkan ke depan tercipta industri BPR dan BPRS yang lebih agile, adaptif, dan resilient dari sisi kelembagaan serta kontributif dalam pengembangan UMK di daerah/komunitas/wilayahnya," ujar Heru saat peluncuran RBPR-S secara virtual di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut katanya, peta jalan pengembangan BPR/S ini berfokus pada empat pilar utama, yaitu (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif; (2) Akselerasi Transformasi Digital; (3) Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah/Wilayah; dan (4) Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan.

"Dalam Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, terdiri atas 4 (empat) inisiatif yaitu (i) Memperkuat Permodalan dan Mendorong Akselerasi Konsolidasi; (ii) Meningkatkan Daya Saing melalui penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko; (iii) Mendorong Inovasi Produk dan Layanan; dan (iv) Meningkatkan Kolaborasi dan Konektivitas dengan Lembaga/Institusi lain, a.l Bank Umum, BPD, Apex,dan Fintech," jelasnya.

Selanjutnya, pada Pilar Kedua Akselerasi Transformasi Digital, ada tiga 3 (tiga) inisiatif yang diusung regulator yaitu (i) Mendorong digitalisasi BPR dan BPRS; (ii) Optimalisasi layanan transfer dana melalui pemanfaatan Infrastruktur TI; dan (iii) Meningkatkan penggunaan teknologi terkini pada BPR dan BPRS (a.l Cloud dst.)

"Digitalisasi saat ini bukan merupakan suatu pilihan, namun sudah menjadi suatu keniscayaan. Oleh sebab itu, OJK akan mendorong upaya digitalisasi yang akan dilakukan oleh BPR dan BPRS baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/lembaga seperti Bank Umum, Fintech Lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya," paparnya.

Kemudian pada Pilar 3 - Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah/Wilayahnya, terdiri atas dua inisiatif: (i) Meningkatkan peran BPR dan BPRS dalam pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) di daerah/wilayah; dan (ii) Meningkatkan akses dan edukasi keuangan di daerah/wilayah. Baca Juga: Pelototi Kinerja BPR dan BPRS, OJK Gunakan Aplikasi OBOX

Terakhir pada Pilar 4 - Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, ada tiga inisiatif yakni (i) memperkuat pengaturan melalui pendekatan principle based; (ii) mempercepat proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi (tracking & tracing licensing); dan (iii) memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi yang optimal (Suptech) dan pengembangan early warning system.

"Penguatan pengaturan, perijinan, dan pengawasan diantaranya dilakukan melalui penyusunan ketentuan baru yang mengedepankan principle based yang memberikan ruang bagi industri BPR dan BPRS untuk berinovasi dan ekspansi, pemanfaatan TI dalam rangka efisiensi proses perizinan, serta peningkatan kualitas pengawasan melalui penyempurnaan proses bisnis dengan memanfaatkan TI (supervisory technology) antara lain dengan penggunaan OBOX BPR dan BPRS," jelas Heru.

Lebih lanjut, dia berharap agar Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia tahun 2021-2025 bagi Industri BPR dan BPRS atau yang kita sebut dengan RBPR-S dapat dijadikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam 5 (lima) tahun ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat daerah/wilayah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: