Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Desember 2021 adalah US$1.365,99/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$82,61 atau 6,44 persen dari periode November 2021, yaitu sebesar US$1.283,38/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Baca Juga: Dongkrak Penjualan CPO, Kerugian Perusahaan Ini Dipangkas Besar-Besaran!
"Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$200/MT untuk periode Desember 2021," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
BK CPO untuk Desember 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode November 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2021 sebesar US$2.527,31/MT menurun 4,35 persen atau US$114,81 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.642,12/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Desember 2021 menjadi US$2.239/MT, menurun sebesar 4,76 persen atau US$111,85 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.351/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masih tingginya permintaan CPO dan meningkatnya konsumsi setelah pemulihan ekonomi Tiongkok dan peningkatan harga minyak bumi sehingga terjadi peralihan ke biofuel. Faktor lainnya adalah menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling.
Selain itu, Malaysia sebagai negara produsen kedua terbesar CPO mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan akibat kurangnya tenaga kerja terutama pemanen. Sementara itu, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan produksi kakao dan menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling. Namun demikian, peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Untuk HPE produk kayu, terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sementara, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
Permendag Nomor 68 Tahun 2021 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2180/2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum