“Individu diingatkan untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi,” tegas WHO.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.
Ia pun memastikan Indonesia dan dunia saat ini lebih cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru virus Corona karena telah adanya laboratorium yang mumpuni.
“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).
Kendati demikian, pemerintah mulai melakukan antisipasi, salah satunya dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: