Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta Reuni 212 Kena Sindiran Menohok Politisi PSI: Bikin Susah Warga Jakarta

Peserta Reuni 212 Kena Sindiran Menohok Politisi PSI: Bikin Susah Warga Jakarta Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Massa Reuni 212 menolak untuk dibubarkan oleh aparat kepolisian. Peristiwa tersebut ditanggapi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli.

Ia menyeret nama Gubernur Anies Baswedan dalam komentarnya. Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitternya @GunRomli, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Pasang Badan Bela KSAD Dudung: Tuhan Bukan Orang Arab!

"Massa binaan @aniesbaswedan bikin susah warga Jakarta," cuitnya.

Tak hanya itu, dia juga turut mengomentari sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang dilanda kemacetan akibat massa Reuni 212.

“Pengguna jalan, sekitar Monas & Patung Kuda yang merasa terganggu & macet, ngomel-ngomellah ke gerombolan 212 binaan @aniesbaswedan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menyiapkan kawat berduri di sekitar kawasan Monas dan Patung Kuda untuk mencegah massa Reuni 212 datang dan menggelar acara di sana.

Selain itu, arus lalu lintas menuju ke arah sana juga sudah ditutup dan steril dari kendaraan bermotor mulai Kamis (2/12/2021) malam pukul 00.00 WIB.

"Tepat pukul 24.00 atau 00.00 malam tadi, sebelas titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas kita tutup, kita lakukan sterilisasi," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (2/12/2021) dini hari.

Setelah massa berdatangan, polisi meminta massa Reuni 212 membubarkan diri dari Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat karena tidak mendapat izin dari kepolisian dan Satgas COVID-19. Massa menolak bubar dengan jalan berkeliling.

Permintaan pembubaran ini dipimpin oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya.

Massa Reuni 212 tidak mau membubarkan diri. Mereka menolak dan protes.

Baca Juga: Langsung Dipantau KSAD Dudung Abdurachman, Reuni 212 Sepi Banget

Diketahui sebelumnya, Polda Metro menegaskan jika panitia Reuni 212 tetap nekat menggelar aksi tersebut, massa 212 akan dipidanakan.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada Rabu 1 Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: