Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Minta Pelabelan ‘Mengandung BPA’ Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK

Kemenperin Minta Pelabelan ‘Mengandung BPA’ Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian menegaskan Bisfenol A (BPA) bukan merupakan isu yang sangat urgent di Indonesia.

Hal itu disebabkan sudah ada pengaturan yang cukup ketat menyangkut berbagai persyaratan terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA ini, mulai dari bahan bakunya, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

“Kemasan pangan yang mengandung BPA itu diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi,".

"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis (2/12).

Edy mengatakan dalam rangka menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat.

Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, menurut Edy, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin No.78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: