Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Listyo Bawa Kabar Gembira, Novel Baswedan Cs: Baguslah Kalau Begitu, Selama Ini Kan...

Kapolri Listyo Bawa Kabar Gembira, Novel Baswedan Cs: Baguslah Kalau Begitu, Selama Ini Kan... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menanggapi soal Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 pengangkatan 57 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Seperti diketahui, peraturan tersebut telah ditandatangani Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 29 November 2021 dan secara resmi telah terdaftar Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

"Baguslah kalau begitu. Selama ini, kan, kami menunggu," ujar Hotman kepada GenPI.co, saat dihubungi via chat, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Peningkatan Hartanya Kena Sorot, Orang KPK Blak-blakan: Aset Saya Kebanyakan...

Menurutnya, dengan demikian, koordinasi kepolisian, KemenpanRB, BKN, dan Kemenhukham terkait pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN sudah selesai.

"Berikutnya, Kapolri, kan, sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kami untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas," ucap dia.

Terkait undangan dari Kapolri, Hotman berharap hal tersebut segera dilaksanakan agar 57 mantan pegawai lembaga antirasuah mendapat kejelasan.

"Ya, semoga minggu depan (diundang)," ungkapnya.

Baca Juga: Waduh... Jokowi 'Didesak' Pecat Menag Yaqut, KPK Sampai Pemilihan Ketum PBNU Ikut Disebut-sebut

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh lembaga antirasuah tersebut resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: