Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: DPR dan Pemerintah Bakal Kesulitan Rampungkan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Pakar Hukum: DPR dan Pemerintah Bakal Kesulitan Rampungkan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai DPR dan pemerintah akan sulit menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.

"Seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) jika belum mengadopsi metode omnibus law ini dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebab jika tetap dibahas dan menindak lanjuti putusan MK ini tanpa mempositifkan metode omnibus law tersebut, akan berpotensi menjadi tidak konstitusional lagi dan pada ahirnya dapat dipersoalkan konstitusionalitas pembentukannya ke MK kedepan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2021).

Baca Juga: Transformasi Digital Harus Kedepankan Semangat Omnibus Law

Menurutnya, untuk menjawab kebutuhan serta kemendesakan konstitusional penyempurnaan dan perbaikan UU Cipta Kerja ini, selain opsi-opsi perbaikan tertentu lainya, idelanya juga Pemerintah segera menindaklanjuti amanat UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 99A. Pasal ini, kata dia, terkait pembentukan Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Baca Juga: Mahfud MD Ungkapkan Kontroversi UU Cipta Kerja

“Sehingga dapat membantu menyelesaikan problem regulasi nasional untuk jangka panjang, sekaligus menjadi pusat perumusan dan pengendalian regulasi pemerintahan, karena tentunya secara kelembagaan lebih kredible dan profesional untuk mengelola aspek-aspek teknis perundang-undangan nasional,” katanya. 

Lebih detail, Fahri Bachmid menguraikan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Amar putusan MK ini antara lain adalah  menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Putusan MK ini juga memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan itu dibacakan oleh hakim MK. 

“Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” papar Fahri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: