Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Putusan MK, Mahfud MD Kembali Tegaskan Bahwa UU Ciptaker Tetap Berlaku

Terkait Putusan MK, Mahfud MD Kembali Tegaskan Bahwa UU Ciptaker Tetap Berlaku Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi -

Menko Polhukam Mahfud Md kembali bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.

"(Putusan MK, red) bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (5/12).

Mahfud mengatakan, jika merujuk pada vonis terkait UU Ciptaker, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.

Jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, UU Ciptaker sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkapkan Kontroversi UU Cipta Kerja

Mahfud menambahkan, pemerintah diperintahkan melakukan perbaikan prosedur karena gugatan atas isi UU tersebut tidak diperiksa sebagai perkara.

"Selama perbaikan, UU Ciptaker itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," kata Mahfud.

Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan tidak mengeluarkan kebijakan strategis selama UU Ciptaker dalam masa perbaikan.

Namun, kata Mahfud, pemerintah masih boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat teknis dan administratif.

"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis, karena kebijakan strategis itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fatwa MUI Tak Perlu Diikuti, Ternyata Alasannya....

Untuk diketahui, dalam sidang putusan MK, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun. (*) 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: