Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Ardito menegaskan bahwa ada dugaan korupsi dalam perkara ini, sehingga diproses hukum oleh pihaknya. Bukan sekadar aktivitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Aktivitas di pasar modal ini, kata dia diduga merugikan negara sehingga hal itu dijerat dengan UU Tipikor.
"Memang dalam pengelolaan itu ada kaitannya dengan pasar modal, tetapi penyimpangan dalam pengelolaan itu, yang menurut kita adalah tindak pidana korupsi. Karena yang dirugikan adalah keuangan negara," ujarnya.
"Mungkin menggunakan instrumen pasar modal," sambung dia.
Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga 12 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Selain Sonny, pembacaan tuntutan juga dilaksanakan terhadap terdakwa Heru Hidayat, yang merupakan Presiden PT Trada Alam Minera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: