Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pensiunan Jenderal TNI Eks Bos Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan kerugian total Rp22,78 triliun. Letnan jenderal purnawirawan TNI itu, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 750.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

"Juga menuntut kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000, subsider pidana penjara selama 5 tahun," imbuh jaksa.

JPU menilai terdakwa Sonny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Sonny, MT Heru Buwono menilai seluruh tuntutan JPU tak sesuai fakta hukum yang ada. Sebab, apa yang kliennya jalankan merupakan tanggung jawab seorang direktur utama, yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Perseroan. 

"Kita mempunyai alasan yuridis yang lain bahwa, klien kami ini tidak harus diproses di dalam pidana seperti ini. Karena semua kegiatan yang dilakukan sebagai direktur utama, secara UU Perseroan dia juga sebagai direktur utama, telah melakukan upaya penyelesaian-penyelesaian dari masalah yang terjadi yang terdahulu. Itu menjadi salah satu kewajiban direktur utama yang sudah dilakukan klien kami Sonny Widjaja," ujar Heru usai sidang, kepada wartawan.

Investasi saham dan reksadana oleh Asabri, menurutnya merupakan transaksi pasar modal yang lumrah dilakukan. Sehingga, apabila dipersoalkan pun, lebih tepat mengacu pada UU Pasar Modal, bukan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Bicara kerugian negara di sini itu bukan tidak tepat, kalau kita bicara pemeriksaan saksi ahli dari BPK dulu, bahwa dia melakukan audit pun tidak sesuai dengan perundang-undangan BPK sendiri. Sehingga audit investigasi yang dulu dilakukan sudah menyalahi prosedur semua dari UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, itu salah semua. Nanti kita akan sampaikan di dalam pledoi Senin yang akan datang," paparnya. 

Heru juga menampik adanya aliran dana ke kliennya dari swasta, usai adanya transaksi investasi oleh Asabri. 

"Di persidangan ternyata itu terbukti tidak ada aliran dana yang sampai kepada terdakwa," jelasnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi mengaku bersyukur atas tahapan penuntutan yang dilakukan pihaknya. Sebab proses ini bisa di tahap yang sekarang, hasil kerja keras dengan waktu yang tidak singkat.

"Setelah persidangan sejak tanggal 16 Agustus 2021, jadi sudah hampir 4 bulan akhirnya setelah maraton kita lakukan persidangan. Kurang lebih setelah menghadirkan 130-an saksi, akhirnya perkara Asabri ini pada sore hari ini baru saja kita dengarkan bersama pembacaan tuntunan. Baru satu terdakwa yaitu untuk terdakwa atas nama Letjen (purn) Sonny Widjaja," ujar Ardito usai sidang. 

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Ardito menegaskan bahwa ada dugaan korupsi dalam perkara ini, sehingga diproses hukum oleh pihaknya. Bukan sekadar aktivitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Aktivitas di pasar modal ini, kata dia diduga merugikan negara sehingga hal itu dijerat dengan UU Tipikor.

"Memang dalam pengelolaan itu ada kaitannya dengan pasar modal, tetapi penyimpangan dalam pengelolaan itu, yang menurut kita adalah tindak pidana korupsi. Karena yang dirugikan adalah keuangan negara," ujarnya.

"Mungkin menggunakan instrumen pasar modal," sambung dia.

Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga 12 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Selain Sonny, pembacaan tuntutan juga dilaksanakan terhadap terdakwa Heru Hidayat, yang merupakan Presiden PT Trada Alam Minera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: