Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Ketentuan di Libur Nataru 2021, Mas Anies Tak Ikuti Arahan Luhut?

Soal Ketentuan di Libur Nataru 2021, Mas Anies Tak Ikuti Arahan Luhut? Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

PPKM level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan Anies itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 tahun 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitunge sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip redaksi dari Kepgub Anies, Selasa (7/12/2021). 

Baca Juga: Sumur Resapan Banyak Dikritik, Anies Suruh Bawahannya Lakukan Ini

Dalam pertimbangannya, keputusan penerapan PPKM didasari atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pada poin empat Kepgub Anies disebutkan, selama masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal vaksinasi dosis pertama. 

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi poin keempat Kepgub. 

"Pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasiPeduliLindungi dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Kepgub Anies ditembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto, tetapi tidak kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga: Varian Omicron Mulai Tebar Ancaman, Jokowi Kumpulkan Luhut hingga Airlangga di Istana

Keputusan Anies itu tentu berbanding terbalik dengan keputusan Luhut yang telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Pembatalan dilakukan karena perkembangan kasus COVID-19 di dalam negeri dianggap terkendali. 

Dilansir dari situs resmi Kemenko Marves, Luhut mengatakan, merespons perkembangan terbaru kasus COVID-19 di tanah air, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya dikutip Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: