Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Penting dari KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat!

Pesan Penting dari KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat! Kredit Foto: Viva

Kedua, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.

Baca Juga: Ya Ampun... Tingkat Kepercayaan KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Disebut Masih di Bawah...

Ketiga, Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.

Keempat, Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.

Kelima, M. Rizal Effendi, Walikota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.

Dan keenam, Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.

Selain itu KPK juga memberikan apresiasi kepada beberapa instansi atas komitmennya mendorong kepatuhan lapor.

Pertama, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD tahun 2019 mencapai 100 persen.

Apresiasi kedua diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi Instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada tanggal 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.

Terakhir, apresiasi diberikan kepada para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.

Baca Juga: Jadi ASN Polri, Teman Satu Nasib Novel Baswedan Blak-blakan: Semua Sepakat Bahwa Opsi...

Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: