Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat resmi ditahan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas kasus terorisme pada Selasa, 16 November 2021.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengonfirmasi kabar penahanan itu kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.
Farid Okbah cs akan ditahan selama 120 hari ke depan. Mereka bertiga ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga: Usulan Rocky Gerung Soal Reuni 212 Ini 'Menghentak Kesunyian': Saya Usulkan 2 Desember Jadi Hari...
Densus 88 resmi menetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dalam dugaan kasus terorisme karena terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di Jawa Barat pada 16 November 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, ada puluhan tersangka yang menyebut keterlibatan tiga ustaz yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021.
“Ada 28 BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka, yaitu FAO, tersangka ZA dan tersangka AA,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, pada 17 November 2021.
Rusdi menjelaskan, 28 orang tersangka teroris sebelumnya menyebut Farid Okbah dan Zain An-Najah masuk dalam struktur organisasi Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
“Di mana tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, dan tersangka FAO sebagai anggota Dewan Syariah,” ujarnya.
Baca Juga: Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Imam Shamsi Ali Bersuara: Bapak Jenderal...
Sementara, Anung sebagai pendiri Perisai, yang merupakan badan untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota teroris kelompok JI. Tiga orang itu kemudian ditangkap Densus 88.
"Jadi, upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto