Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Serikat Pekerja?

Apa Itu Serikat Pekerja? Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Serikat pekerja seringkali spesifik pada industri dan cenderung paling umum saat ini di antara pegawai sektor publik (pemerintah) dan mereka yang berada di transportasi dan utilitas.

Untuk membentuk serikat pekerja, sekelompok pekerja lokal memperoleh piagam dari organisasi buruh tingkat nasional. Hampir semua serikat pekerja terstruktur dan bekerja dengan cara yang sama.

Undang-undang di AS, contohnya, mengharuskan pemberi kerja untuk secara aktif melakukan tawar-menawar dengan serikat pekerja dengan itikad baik. Namun, majikan tidak diharuskan untuk menyetujui persyaratan tertentu. Putaran negosiasi ganda dilakukan antara unit perundingan serikat yakni sekelompok anggota yang tugasnya adalah memastikan bahwa anggotanya diberi kompensasi dan perwakilan yang layak dan pemberi kerja.

Sejarah Serikat Pekerja

Hak untuk membentuk serikat pekerja ditetapkan pada tahun 1935 oleh Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, juga dikenal sebagai Undang-Undang Wagner. Ini memberi karyawan serikat hak untuk mogok dan berunding bersama untuk kondisi kerja. Tindakan tersebut mendorong perundingan bersama, menghentikan taktik yang tidak adil oleh pengusaha, dan mendirikan lembaga independen baru, Dewan Hubungan Perburuhan Nasional.

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Beberapa pemilik bisnis, asosiasi industri, dan lembaga mendukung undang-undang hak untuk bekerja dengan untuk mengurangi persaingan dalam ekonomi pasar bebas. Namun, beberapa kontrak serikat pekerja telah dikritik karena mempersulit pemecatan karyawan yang tidak kompeten atau berperilaku tidak baik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: