Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SP PLN Indonesia Power Services Tagih Komitmen Kemenaker Terkait Revisi Permenaker 7/2026

SP PLN Indonesia Power Services Tagih Komitmen Kemenaker Terkait Revisi Permenaker 7/2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services kembali mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Pengingat tersebut disampaikan melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemenaker pada 29 Juni 2026. Langkah ini disebut sebagai bentuk itikad baik serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyampaikan bahwa surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali poin-poin kesepahaman yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Kemenaker.

Adapun poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi Permenaker pertama adalah menghapus sektor ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan jasa penunjang, mengingat karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.

"Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ketahanan energi nasional," kata dia, Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya poin kedua adalah mencantumkan secara jelas rincian kategori pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, maupun perbedaan implementasi di lapangan.

Menurut Suryawan, kejelasan norma dalam regulasi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, investor, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.

"SP PLN Indonesia Power Services berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat benar-benar mengakomodasi hasil dialog yang telah berlangsung pada 18 Juni 2026 lalu dan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional," tegas dia.

Namun demikian, apabila revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang nantinya diterbitkan masih tetap mencantumkan sektor ketenagalistrikan sebagai kategori pekerjaan jasa penunjang tanpa adanya perubahan substansi sebagaimana aspirasi yang telah disampaikan, maka SP PLN Indonesia Power Services akan melakukan konsolidasi nasional dan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini termasuk penyelenggaraan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan melibatkan sekitar 1.000 peserta.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan ketertiban umum, keselamatan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: 4.900 Pekerja PLN Group Berpotensi Terdampak Permenaker 7/2026

Baca Juga: Didemo Pekerja PLN IP Services, Kemenaker Janji Revisi Permenaker 7/2026 Akhir Juli 2026

Dia menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengenai kepentingan pekerja saat ini, tetapi juga menyangkut keberlangsungan profesi pekerja ketenagalistrikan, kepastian hubungan kerja, kualitas pelayanan kelistrikan nasional, serta perlindungan terhadap sumber daya manusia yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sektor ketenagalistrikan.

Serikat Pekerja, kata Suryawan, tetap membuka ruang dialog dan berharap Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.

"Kami percaya bahwa dialog adalah jalan terbaik. Namun aspirasi pekerja yang telah disampaikan secara resmi juga perlu diwujudkan dalam substansi regulasi. Kami berharap revisi Permenaker benar-benar mencerminkan komitmen yang telah dibangun bersama," ungkap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra