Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Nataru, Pemerintah Lakukan Pengendalian dan Pengawasan

Jelang Nataru, Pemerintah Lakukan Pengendalian dan Pengawasan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah

Untuk Nataru, pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai asesmen yang berlaku, disertai pembatasan kegiatan untuk Nataru sesuai regulasi yang ada. Dewi juga menjelaskan bahwa saat ini tingkat vaksinasi Jawa Barat adalah 66,74% untuk dosis pertama dan 47% untuk dosis kedua.

Ia menegaskan, upaya percepatan dan melengkapi vaksinasi akan tetap didorong, termasuk untuk populasi lansia yang saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di atas angka 50%. Meski pada Nataru tidak ada larangan untuk bepergian atau ke luar kota, pihaknya melakukan persiapan berjenjang agar situasi tetap terkendali.

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi satgas hingga tingkat RT dan RW, termasuk untuk menyampaikan informasi kepada warga. Prokes diterapkan ketat di tempat ibadah, pusat kegiatan ekonomi, dan pariwisata. Selain itu, akselerasi vaksinasi dan penguatan 3T juga terus diupayakan, berdampingan dengan penyiapan kesiagaan fasilitas kesehatan.

“Intinya tidak ada larangan, asalkan semua disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol COVID-19 yang diterapkan di pusat perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing.

“Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatankegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol COVID-19,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan upaya-upaya tersebut, untuk memastikan pusat perbelanjaan aman dikunjungi. Instrumen wajib vaksinasi, dikatakannya, didukung oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Alphonzus menyebutkan bahwa masyarakat dan pengelola sekarang sudah semakin sadar dan terbiasa menggunakannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: