Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru! Atas Dakwaan Jaksa, Munarman Akan Mengajukan Eksepsi: Banyak Sekali Kesalahan!

Babak Baru! Atas Dakwaan Jaksa, Munarman Akan Mengajukan Eksepsi: Banyak Sekali Kesalahan! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus terorisme sekaligus mantan Sekertaris Front Pembela Islam, Munarman akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme hingga berbaiat ke ISIS pada tahun 2014.

Menurut Munarman, dakwaan jaksa penuntut umum banyak sekali kesalahan data yang menyudutkannya hingga menjadi terdakwa.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Oh Ternyata... Munarman Eks Sekum FPI Didakwa Gerakkan Orang Berbuat Teror

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik, maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan, dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya, serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi," kata Munarman yang didengar dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Disisi lain, tim kuasa hukum Munarman yang dipimpin Aziz Yanuar juga mengatakan akan mengajukan eksepsi. 

"Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa, jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," ujar Aziz Yanuar dengan pengeras suara.

Seperti diketahui, Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman juga didakwa berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan menyebarkan propaganda ISIS. 

Baca Juga: Waduh! Nama Bambang Widjojanto Disebut-sebut dalam Sidang Munarman, Ternyata karena Hal Ini

"Terdakwa Munarman dan kawan kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, perbuatan menggerakan orang untuk berbuat teror dan menyebarkan propaganda ISIS setidaknya dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi, salah satunya yakni Sekretariat FPIKota Makassar, Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam). 

Kemudian ada di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kegiatan aksi perencanaan tindakan teror dilakukan terdakwa Munarman pada periode 2014-2015. 

"Propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah darul khilafah," papar JPU
 
Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif terkait UU Terorisme. Dakwaan pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Soal Rencana 'Dahsyat' Dudung Abdurachman Ini, Kemenag Beri Respons: Kami...

Dakwaan kedua, Munarman dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan ketiga, didakwa dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dengan ancaman tiga dakwaan alternatif UU Terorisme, Munarman terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: