Terungkap! Ternyata Oh Ternyata... Munarman Eks Sekum FPI Didakwa Gerakkan Orang Berbuat Teror
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.
"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2021).
Jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik. Jaksa menduga aktivitas terorisme dilakukan Munarman sejak Januari hingga April tahun 2015 di sejumlah tempat mulai Makassar dan Deli Serdang.
Baca Juga: Kubu Munarman Banyak Protes, Mulai dari Ogah Sidang Online Hingga Keberatan Soal BAP
Dalam dakwaan, Munarman disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 6 Juni 2014. Pada acara tersebut, Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat termasuk Munarman.
"Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi...serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," tutur Jaksa.
Kemudian, Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat pada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar. Acara dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI.
Jaksa menyebut Munarman pasti tahu agenda acara tersebut sebab panitia acara bernama Muhammad Akbar Muslim memberitahu Munarman melalui telepon.
"(Saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustadz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI," kata Muhammad Akbar.
"Terdakwa menjawab oke," kata Jaksa.
Baca Juga: Wah... Rajin Banget! Kali Ini Rocky Gerung Soroti Gestur Presiden Jokowi saat Pidato: Terlihat...
Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto