Kendati demikian, ia kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, penyelenggaraan umrah 1443 H dan juga haji masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Arab Saudi sendiri saat ini sudah melakukan pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari enam negara, termasuk salah satunya Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021, pukul 01.00 dini hari waktu Arab Saudi.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021. Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021.
Tahun sebelumnya, 2020, pemerintah juga membatalkan keberangkatan Ibadah Haji 1441 H. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: