Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Herry Wirawan, Gus Miftah Naik Pitam: Nakalmu Enggak Mutu...

Kasus Herry Wirawan, Gus Miftah Naik Pitam: Nakalmu Enggak Mutu... Kredit Foto: Instagram Gus Miftah
Warta Ekonomi -

Gus Miftah menyatakan geram atas ulah pemilik dan pengurus pesantren di Bandung, Herry Wirawan, yang memperkosa 12 santriwati di tiga sekolah yang diurusnya.

Gus Miftah melontarkan pernyataan keras terhadap Herry Wirawan, guru dan pemilik pesantren yang mencabuli 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: MUI Bandung Minta Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati Ditutup, Reaksi Keras Muncul di Medsos

"BA JI NGAN," tulis Gus Miftah dengan hurup capital di akun Instagram miliknya yang terang-terangan ditujukan untuk Herry Wirawan.

Gus Miftah geram atas aksi bejat Herry Wirawan yang telah berlangsung sejak 2016 dan mengakibatkan 12 korban hamil hingga melahirkan 9 anak.

"Nakalmu enggak mutu cuk," kata Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu.

Gus Miftah juga mengunggah video dari TikTok yang menyoroti kasus sangat memalukan yang dilakukan Herry Wirawan. Dalam video yang diberi judul "Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung" itu memperlihatkan sosok Herry yang keduanya tangan diikat saat ditangkap polisi.

Kejadian tersebut mengingatkan Gus Miftah pada quote yang pernah dilontarkan, yaitu pada akhirnya surga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat.

"Bukan orang yang sok suci, tetapi akhirnya tersesat," tegas Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu.

Saat ini persidangan kasus guru pesantren Herry Wirawan ini masih berjalan di pengadilan.

Berita sebelumnya, dua pesantren milik ustaz pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata tak berizin. Satu pesantren lagi milik Herry izinnya sudah dicabut Kemenag usai heboh kasus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: