Ihwal Bunga Khusus dari Bank, LPS: Tidak Dilarang, Tapi Nasabah Harus Paham Risikonya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS,” jelas Purbaya saat ditanya tentang tren maraknya bank digital yang memberikan bunga tinggi pada acara Media Workshop LPS hari Sabtu (11/12/2021) di Bandung, Jawa Barat. Baca Juga: LPS Sebut 3 Bank Sudah Partisipasi dalam Pelaporan SCV Client, Data Nasabah Aman Gak Tuh?
Ia menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS. Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkatbunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
“Tren simpanan Rp5 Milyar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat di lain pihak investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka. Melihat ini, kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar rupiah tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global,” ujarnya saat ditanya estimasi LPS simpanan tentang simpanan di atas Rp5 miliar tahun depan, yang tahun ini trennya meningkat.
Ia juga kembali mengatakan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS, maka LPS akan selalu siap. Menurutnya jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5% maka pertumbuhan kredit harus double digit.
Tentang aplikasi single customer view (SCV) yang akan diluncurkan, yang berfungsi untuk mempercepat pembayaran nasabah serta adanya pengelolaan pelaporan oleh bank, pertanyaannya apakah ada insentif untuk pelaporan tersebut.
Ia mengatakan tujuan SCV adalah mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan target Bank Umum sekitar tujuh hari, sementara untuk insentif SCV belum ada dan akan dipertimbangkan untuk memotivasi Perbankan agar Bank dapat tertib menjalankan SCV.
Single customer view (SCV) adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: