Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Eksportir Sarang Burung Walet ke Tiongkok Bertambah

Lagi, Eksportir Sarang Burung Walet ke Tiongkok Bertambah Kredit Foto: Kompas.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian memfasilitasi enam eksportir Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia untuk lolos sebagai perusahaan eksportir ke Cina.

Enam perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan pendaftaran dari Otoritas Pabean dan Karantina Cina atau General Administration of China Customs (GACC) setelah melalui proses audit di tahun 2019 dan 2021.

Dengan penambahan ini, total sebanyak 29 perusahaan terdaftar di GACC sebagai eksportir, sejak pemberlakuan protokol ekspor SBW ke Tiongkok (RRT) pada tahun 2012.

Baca Juga: Eksportir Sarang Burung Walet Indonesia Lolos Sanksi Tiongkok

Sedangkan eksportir yang sedang dalam proses pemenuhan syarat GACC sebanyak 12 perusahaan.  Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Barantan, Wisnu Wisesa Putra menjelaskan eksportir yang lolos ini telah masuk ke dalam daftar yang dipublikasi di website GACC sebagai perusahaan terdaftar yang dapat melakukan ekspor SBW ke RRT.

“Melegakan karena akhirnya sedikit demi sedikit, eksportir SBW kita dapat lolos GACC,”Ucapnya di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan untuk pemenuhan syarat GACC, karantina pertanian memberikan pendampingan kepada eksportir SBW dari hulu ke hilir meliputi evaluasi terhadap rumah walet minimal satu tahun sekali, sertifikasi karantina terhadap bahan baku yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia.

“Jjika daerah asal sedang wabah AI, lalu lintas sarang kotor dilarang,” jelas Wisnu

Wisnu menambakan selain itu evaluasi terhadap tempat pemrosesan minimal satu tahun sekali, melakukan pengawasan dan pembinaan perlakuan pemanasan serta pengawasan batas maksimal nitrit cemaran mikroba dan virus AI.

Serta pada saat akan diekspor karantina pertanian melakukan pemeriksaan karantina, memastikan penjaminan pemenuhan persyaratan Tiongkok dan memberikan sertifikasi kesehatan karantina hewan.

Terkait kasus kelebihan kapasitas terdaftar ekspor beberapa waktu yang lalu, Wisnu menyatakan masalah tersebut telah terselesaikan.

Sebelumnya pada 29 September 2021, GACC menyampaikan persetujuan atas dua perusahaan untuk dapat ekspor kembali ke RRT, dan menyusul per 12 November 2021, sedikitnya dua eksportir juga sukses mendapat persetujuan sehingga kasus kelebihan kapasitas ekspor dari Indonesia telah selesai dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: