Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

21 Santriwati Diperkosa, Petinggi MUI Bersuara: Dosanya Berlipat-lipat, Pelaku Harus Dihukum Berat!

21 Santriwati Diperkosa, Petinggi MUI Bersuara: Dosanya Berlipat-lipat, Pelaku Harus Dihukum Berat! Cholil Nafis | Kredit Foto: Twitter/Cholil Nafis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyatakan Herry Wirawan telah memperkosa 21 santriwati. 

Menyikapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menilai perilaku terhadap santrinya tidak dapat dibenarkan. Dia ingin pelaku diberi hukuman berat.

"Perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat seberat-beratnya," kata Cholil dari Twitter @cholilnafis yang dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Tegas! Musni Umar Kembali Bersuara: Pendukung Anies Baswedan Tidak Menjelekkan Siapapun!

Menurutnya, ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan.Ia menanggapi hal tersebut setelah salah seorang dari netizen me-mention namanya dengan sebuah pemberitaan dengan judul 'Viral Pengakuan Warga soal Herry Si Guru Cabul: Pahamnya Syiah, Ada Kamar Praktek Nikah Mut'ah.'"Ini bukan pesantren karena diantara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag . Hukum yang setimpal," ujarnya.

"Ini bukan pesantren karena diantara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag . Hukum yang setimpal," ujarnya.

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

Baca Juga: Anwar Abbas ‘Turun Gunung’ Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Tofa Partai Ummat 'Sentil Halus' Tugas DPR

Herry melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: