Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Mati Dinilai Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan

Hukuman Mati Dinilai Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menimbulkan kegaduhan dan kontroversi publik. Banyak pihak menilai, hukuman mati tidak seharusnya menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ikut berkomentar soal masih adanya ancaman hukuman mati di Indonesia. Meski ia mengakui tak ikut mendalami kasus PT Asabri, namun tuntutan hukuman mati sama sekali tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.

“Saya tidak mau masuk ke materinya, tentang apa yang diperbuat yang bersangkutan. Namun sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya,” kata Saut kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Terbukti Efektif Berantas Korupsi, Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Saat ditanya apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia, Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37.

“Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan,” ujar Saut.

Ia dengan tegas menyebut, bahwa masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia. Saut mencontohkan seperti vonis 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.

“Masih banyak opsi lain. Detail setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya. Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar, misalnya,” ucap Saut.

Baca Juga: Panas! Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Heru Hidayat Lantang Bersuara: Jaksa Menyalahi Aturan!

Saut menegaskan, solusi dari persoalan hukuman mati yang kontroversial dalam tindak pidana korupsi ini adalah dengan memaksimalkan hukuman penahanan atau penjara seumur hidup. Bahkan bila perlu sampai 100 tahun, bila ada di dalam hukum positif Indonesia.

“Jadi kita ubah terlebih dahulu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian memungkinkan kita bisa memenjarakan koruptor 100 atau 200 tahun, daripada sekadar jalan pintas buat UU Omnibus Law dan lainnya. Mengapa kita tidak belajar dari banyak negara soal pendekatan sistem dan menuntaskan masalah ‘tone at top’ yang roller coaster di negeri ini?” kata Saut.

Sebelumnya, aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih di tengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.

Ia menyebut dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.

"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?” kata Haris kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu.

“Dan perlu saya ingatkan, tuntutan hukuman mati jangan dijadikan gaya-gayaan atau dianggap sebagai prestasi yang bisa dibanggakan, karena ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan main-main dengan nyawa orang!” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: