- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Soal Pencabutan SKB Penataan TKBM, Ribuan Anggota Koperasi Terancam Merugi
Rencana Pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang disiapkan Pemerintah melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop, mendapat penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021), Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir, tengah kesibukannya mempersiapkan Rakornas Koperasi TKBM se Indonesia yang akan dilaksanakan Kamis (16/12) nanti.
Ia mengatakan "Kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. Seharusnya Koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan justru rencana regulasi ini memarginalkan Koperasi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil