Perhutani Luncurkan Whistle Blowing System Terintegrasi dengan KPK
Emizal menambahkan bahwa “Whistleblowing” merupakan sebuah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun kepentingan. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia. Secara umum semua tindakan yang menyalahi aturan bisa dimasukan kedalam kategori whistleblowing namun dalam konteks ini KPK memiliki kewenangan khusus di bidang pelaporan korupsi.
“Kita harus menciptakan budaya pelaporan tindakan korupsi di lingkungan kerja sehingga tindakan korupsi dapat dicegah” tutup Emirzal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: