Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Terlibat Terorisme, Tim Hukum Munarman Bantah Dakwaan Penuntut Umum: Tuduhannya Salah Alamat

Dituduh Terlibat Terorisme, Tim Hukum Munarman Bantah Dakwaan Penuntut Umum: Tuduhannya Salah Alamat Munarman | Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memberikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dalam proses pengadilan. Pasalnya, poin-poin yang disampaikan dalam dakwaan menggiring pemahaman bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan dakwaan penuntut umum sudah mengangkangi hak asasi manusia (HAM) Munarman.

Baca Juga: Singgung 212, Presiden Sampai Panglima TNI Disebut-sebut Munarman dalam Pembacaan Eksepsi Kasusnya

"Karena dalam prinsip asas non retroaktif, seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut," tulis Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Aziz melanjutkan, dakwaan penuntut umum dalam suratnya tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh Munarman dengan tindak pidana terorisme. Aziz berargumen dakwaan penuntut umum tak menyebutkan rujukan peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

"Peristiwa dalam dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitan dengan klien kami [Munarman] sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut. Karena konstruksi dakwaan mengaitkan dengan pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya," papar Aziz.

Oleh karena itu, tim advokasi Munarman menilai seluruh tuduhan yang telah dilayangkan merupakan salah alamat atau error in persona.

"Bahwa dengan tidak adanya keterhubungan antara tindakan klien kami dengan tindak pidana terorisme dalam konstruksi surat dakwaan penuntut umum, maka segala tuduhan terhadap klien kami salah alamat atau error in persona," ujarnya.

Menimbang kondisi tersebut, tim advokasi Munarman meminta majelis hakim untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan hukum yang telah diajukan.

"Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia Klien Kami, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Cermat, Jelas, dan Lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami (error in persona), maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtsvelvolging)," tutup pernyataan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: