Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Class Action ODOL Menanti, Pemerintah segera Panggil 'Market Leader' AMDK

Class Action ODOL Menanti, Pemerintah segera Panggil 'Market Leader' AMDK Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Dari klasifikasi itu, truk sedianya hanya boleh mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan.

Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi - Bogor memiliki kelebihan beban hingga 123,95% dan 39,87% memiliki kelebihan beban 134,57%," kata laporan.

Dalam skala nasional, pelanggaran itu disebutkan memicu kerugian negara sedikitnya Rp 40 triliun per tahun dari penganggaran perbaikan dan perawatan jalan yang lebih cepat dari usia pakai jalan semestinya.

"Kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, dalam pemaparan hasil riset.

Ahmad menuturkan, praktik ODOL truk AMDK terjadi bukan tanpa desain. Menurutnya, pemilik barang, dalam hal ini industri AMDK, menerapkan politik bisnis yang memecah perusahaan penyedia layanan pengangkutan truk dengan tujuan akhir mendapatkan harga distribusi yang lebih rendah.

"Perusahaan truk kan banyak, sehingga mereka harus berlomba untuk mendapatkan order sekalipun itu jelas-jelas melanggar aturan," katanya.

Dari manipulasi itu, lanjutnya, "market leader" industri AMDK mampu mengeruk keuntungan tambahan sebesar Rp 190 per liter dari pendistribusian air kemasan.

"Jika dikalikan dengan market share perusahaan sebesar 46,7% dari total 29 milyar liter penjualan industri pada 2020, maka kuntungan tambahan yang dinikmati perusahaan itu mencapai Rp 2.57 trilun," katanya melanjutkan.

Achmad menolak menyebut nama perusahaan yang mengeduk keuntungan fantastis itu. Dia sebatas menghimbau perusahaan agar segera sadar diri lantaran statusnya sebagai "perusahaan multinasional yang semestinya memberi contoh".

Lebih jauh, Ahmad menyebut pelanggaran ODOL, sekalipun dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, sejatinya punya implikasi pidana berat, utamanya saat pelanggaran berujung kecelakaan fatal.

Dia mencontohkan kecelakaan dump truck di Tol Cipularang pad 2 Sep 2019 yang memicu tabrakan beruntun 21 kendaraan dengan sepuluh korban jiwa dan kecelakaan truk AMDK di Subang pada 22 Juli 2017 yang menyebabkan dua orang tewas.

Selain itu, katanya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Sementara pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

"Pelanggaran berpuluh-puluh tahun ini perlu dibongkar dan disusul dengan penegakan hukum yang ketat," katanya membuka peluang pendampingan gugatan class action bagi warga yang terdampak praktik ODOL truk industri AMDK.

"Kami melihat sendiri penderitaan masyarakat di sepanjang jalur Sukabumi-Bogor," katanya. "Bila ada masyarakat yang ingin melakukan gugatan class action, kami sebagai organisasi masyarakat sipil siap mendampingi."

Perwakilan Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan, berharap hasil investigasi pelanggaran ODOL itu disosialisasikan secara luas.

"Sebagai tahap awal, Aisyiyah berharap ada pendampingan terhadap warga terdampak, utamanya kaum ibu, di wilayah Sukabumi dan Bogor," katanya. "Setelah itu kami mungkin akan meneruskannya dengan gugatan class action atau kampanye publik atau lobi ke pemerintah daerah," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: