Dianggap Sebar Hoaks, Ini Pembelaan Profesor Henry Subiakto: Coba Jelaskan ke Saya...
Profesor Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, disebut menyebar hoaks di Twitter. Informasi tidak benar yang dia unggah terkait foto seorang anak perempuan yang tertidur di atas lukisan ibu.
"Anak ini rindu ibunya yg tlh tiada krn perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai & tidur di atasnya. Banyak manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, mk kita hrs jaga negeri ini dr jahatnya perusak kedamaian & kesatuan," tulis Henri Subiakto memberi keterangan foto yang diunggahnya di akun Twitter @henrysubiakto.
Baca Juga: Sorotan Tajam Nicho Silalahi Terhadap Profesor yang Dianggap Sebar Hoax: Sudah Selayaknya Gelarmu…
Atas cuitan itu, beberapa orang menegur Henry bahwa informasi tersebut tidak benar. Foto anak perempuan tertidur di atas aspal yang diunggah Henry sama sekali tidak ada kaitannya dengan perang di Irak.
Foto tersebut merupakan karya fotografer sekaligus seniman Iran, Bahareh Bisheh. Bisheh menjelaskan bahwa gadis kecil dalam foto itu adalah sepupunya. Bocah ini, menurut dia, tertidur di aspal tepat di luar rumahnya.
Foto pertama kali diunggah oleh Bisheh di situs stok foto Flickr pada 15 Juli 2012. Foto tersebut diberi keterangan "I Have a Mother... photo By: Baharer bisheh from iran."
"Profesor ini gak kapok2 ya sebar hoax bahkan membumbui narasi jahat atas hasil karya fotografi tanpa izin," tulis @ekowboy2.
Pemilik akun @BossTemlen meminta kepolisian memproses Henry secara hukum karena telah menyebar hoaks. Selain itu, dia juga meminta untuk dilakukan konsultasi kejiwaan.
Dituduh menyebar hoaks dan harus diproses hukum, Henry justru menanggapinya santai. Dia bahkan tertawa dan menyebut para penuduhnya sebagai orang yang tidak paham hukum.
"Ha ha ha orang2 yg tdk paham hukum sll mencoba menekan penegak hukum dg pemahaman yg salah ttg hukum. Dianggap setiap informasi yg keliru itu adlh hoax yg bisa dipidana. Apalagi yg teriak adalah mrk2 yg mmg tdk paham dr dulu. Coba jelaskan ke saya pasal apa saya langgar?" cuit Henry.
Henry menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa dijerat dengan pasal menyebarkan kabar bohong. Guru Besar FISIP Universitas Airlangga itu lantas menyinggung soal kesalahan yang melanggar hukum dan kesalahan yang tidak melanggar hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto