- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Duh... Apindo Kekeh Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen Meski Nanti Kalah di PTUN
Anies menjelaskan, pada tahun 2021 saat pandemi COVID-19 masih parah, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen. Ia menilai kondisi sekarang ketika sudah membaik, tidak mungkin memberikan angka di bawah tahun lalu.
“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Jika Pilpres Dilakukan Sekarang, Maka Pasangan Ini Juaranya
Tak hanya itu, rata-rata kenaikan UMP Jakarta beberapa tahun belakangan ini adalah 8,6 persen.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP.
Pengusaha disebutnya seharusnya tidak masalah jika kenaikan UMP Jakarta 2022 adalah 5,1 persen.
“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Ngeri! Novel Bamukmin Sebut Tak Ada Tempat untuk Orang Ini
Anies mengungkapkan, jika menggunakan PP 36/2021, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.
"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP 36) malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," pungkas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar