Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Apindo Kekeh Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen Meski Nanti Kalah di PTUN

Duh... Apindo Kekeh Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen Meski Nanti Kalah di PTUN Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan untuk dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu dikarenakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut telah merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ketua Umum Apindo DKI Jakarta, Hariyadi B Sukamdani menyebut, jika nantinya pun kalah di PTUN, pihaknya tetap tidak mau mengikuti aturan Anies terkait kenaikan UMP Jakarta 2022 itu.

Baca Juga: Kembali Dilaporkan ke Polisi, Pengacaranya Bilang Habib Bahar Akan...

Hariyadi menyatakan, aturan yang bakal diikuti adalah Keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Sebab, aturan sebelumnya itu dinilai sudah benar karena mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sudah clear kita tidak setuju. Dalam Pergub yang melalui dewan pengupahan daerah sudah keluar SK Gubernur 21 November. Tadi yang Pak Nurzaman bilang, namanya revisi kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Hariyadi pun tidak terima dengan nilai UMP Jakarta yang telah direvisi. Ia menilai Anies mengubahnya karena mendapatkan desakan dari para buruh yang berulang kali melakukan unjuk rasa di Balai Kota.

“Berubah itu karena tekanan. Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan. Kita-kita tidak seperti itu. Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Disebut Ketua NU DKI Sebagai Pemimpin Indonesia Masa Depan, Begini Respons Unik Anies Baswedan

Ia menilai formula pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021 sudah jelas. Anies tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur itu.

“Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya ada aturannya melalui PP 36, tata cara perhitungannya ada. Jadi itu bukan perkara kita debat-debatan mau berapa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal protes Apindo dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. Menurutnya angka tersebut sudah masuk akal.

Anies menjelaskan, pada tahun 2021 saat pandemi COVID-19 masih parah, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen. Ia menilai kondisi sekarang ketika sudah membaik, tidak mungkin memberikan angka di bawah tahun lalu.

“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Jika Pilpres Dilakukan Sekarang, Maka Pasangan Ini Juaranya

Tak hanya itu, rata-rata kenaikan UMP Jakarta beberapa tahun belakangan ini adalah 8,6 persen.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP.

Pengusaha disebutnya seharusnya tidak masalah jika kenaikan UMP Jakarta 2022 adalah 5,1 persen.

“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Ngeri! Novel Bamukmin Sebut Tak Ada Tempat untuk Orang Ini

Anies mengungkapkan, jika menggunakan PP 36/2021, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.

"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP 36) malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," pungkas Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: