Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahar Dipolisikan Gegara Serang Jenderal Dudung, Pengacara Langsung Ngegas: Dia Menista Agama!

Bahar Dipolisikan Gegara Serang Jenderal Dudung, Pengacara Langsung Ngegas: Dia Menista Agama! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara terkait aksi Husin Shihab yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA. 

Husin Shihab memperkarakan Habib Bahar lantaran dinilai telah memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab.

Mengenai hal ini Tuankotta mengatakan tidak ada yang salah dari pernyataan Habib Bahar, dia mengkritisi Jenderal Dudung karena  pernyataan Tuhan bukan orang Arab menjurus pada penistaan agama.

Baca Juga: Aksi Bahar Langsung Disamber Cucu Nabi: Norak! Ngaku Habib Kelakuan Lebih Firaun dari Firaun!

"Ya benar lah beliau (Bahar) mengkritisi apa yang disampaikan Dudung itu bahwa, 'tuhan bukan orang Arab, saya berdoa pakai Bahasa Indonesia karena tuhan bukan orang arab' katanya gitu. Masa tuhan disamakan dengan orang," kata Tuankotta saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

"Itu kan udah menista agama gitu dugaannya udah kuat arah ke sana. Itu kan awalnya dari situ. Jadi beliau mengkritisi," sambungnya. 

Meski begitu, Tuankotta memaklumi jika ada pihak yang tersinggung dengan pernyataan kliennya. Sebab karakter Bahar memang keras dalam menyampaikan ceramah.

"Memang karakter beliau (Bahar) kan keras jadi membuat banyak orang tersinggung udah itu aja," tutup Tuankotta.

Habib Bahar diketahui dilaporkan sebanyak 2 kali dengan laporan polisi yang berbeda. Laporan polisi tersebut salah satunya juga membawa nama Eggi Sudjana.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XIN/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dengan laporan tersebut, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: