Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu Diminta Dihentikan

Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu Diminta Dihentikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) menanggapi pemberitaan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin selaku Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) dan Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) Raden Saleh Abdul Malik, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait cek kosong. 

“Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT. API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH. Ma’ruf Amin terkait cek kosong Rp33 Miliar tersebut. Itu fitnah,” kata Yasrizal, S.H, Kuasa Hukum PT. API, Rabu (22/12), dalam rilisnya, Rabu.

Menurut dia, justru pihak PT. Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati, dan dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan  Klien Kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp6 Miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar. 

Penekanan lewat media ini sudah mereka lakukan berkali-kali, sejak tahun 2009 silam, saat Agusrin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2020. 

"Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut  PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa Klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ujarnya. 

Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal. Sebagai pembeli yang serius, Saleh danAgusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual (PT Tirto Alam Cindo), saat kesepakatan lisan disepakati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: