Kredit Foto: Istimewa
Ketika Saleh dan Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, keduanya sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya.
Berdasarkan temuan itulah, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan Agusrin kepada pihak penjual.
"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp 33 miliar padahal nilainya hanya Rp 6 miliar," ungkap Yasrizal.
Yasrizal menjelaskan soal cek kosong. Ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi. Pihak penjual menyerahkan cek kepa pihak pembeli dan piahk pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi.
Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan. Tap kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli, jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak.
Sebenarnya, yang berniat melakukan penipuan ini adalah pihak penjual. Mengapa mereka tidak mau diappraisal oleh tim independen dan mengapa mereka tidak mau melakukan balik nama saham, padahal pihak pembeli sudah membayar Rp7,5 miliar dan masing-masing telah menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: