Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Minta Pemerintah Efektifkan Pengawasan untuk Cegah Integrator Merugikan Peternak

KPPU Minta Pemerintah Efektifkan Pengawasan untuk Cegah Integrator Merugikan Peternak Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Diperlukan penyesuaian dalam kebijakan pemerintah dalam mengatasi potensi pelanggaran tersebut, khususnya dalam menjamin kesetaraan bagi peternak mandiri dalam rantai pasok tersebut.

Ukay Karyadi, Komisioner KPPU mengatakan KPPU menemukan bahwa harga day-old-chick (DOC) dan layer (ayam petelur) selama satu bulan terakhir selalu berada di atas harga acuan (Rp5.000 – Rp6.000/ekor) dan bahkan cenderung meningkat. Begitu pula dengan harga pakan yang fluktuatif dan harga jagung yang berada di atas harga acuan (Rp4.500/kg) dan meningkat

Baca Juga: Sumut Raih Penghargaan Kategori Kemitraan Tingkat Daerah di Ajang KPPU Award 2021.

"KPPU melihat adanya dominasi pengepul dan produsen pakan dalam menguasai pembelian jagung di pasar. Di lain sisi, harga livebird dan telur juga cenderung rendah dan fluktuatif," katanya, Rabu (22/12/2021).

Permasalahan di industri tersebut berdasarkan kajian KPPU, tidak lepas dari keberadaan integrasi vertikal oleh pelaku usaha integrator. Integrasi tersebut dalam bentuk kepemilikan integrator atas pabrik pakan, impor grandparent stock (GPS) dan produksi dayold-chick, peternakan sendiri atau bermitra, kepemilikan rumah potong dan cold storage, hingga pengusaan atas jaringan distribusi, toko, serta produk olahan. 

"Ditemukan bahwa 80% pasar dikuasai oleh perusahaan terintegrasi, dan hanya 20% dilakukan oleh peternak mandiri. Integrasi vertikal tidak serta merta dilarang oleh undang-undang. Undang-undang juga tidak melarang perusahaan untuk menjadi besar," ujarnya.

Integrasi vertikal pada satu sisi dapat memberikan efisiensi, kepastian bahan baku dan peningkatan akses ke konsumen. Di sisi lain, pelaku integrasi vertikal memiliki kemampuan untuk menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, atau melakukan praktik diskriminasi. 

"Pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi (Permentan) dalam mengatur industri tersebut, namun belum dilaksanakan secara optimal,"ujarnya.

Untuk itu, KPPU menilai Permentan tersebut perlu diefektifkan dalam hal pelaksanaan atau penegakannya. Khususnya dalam hal memastikan kesempatan bagi pelaku usaha mandiri dengan adanya pembatasan pasokan di hulu melalui pembatasan impor GPS; mengawasi dan menjamin bahwa syarat kepemilikan rumah potong dan cold storage harus dilaksanakan dan diawasi untuk menjaga pasar peternak (kecil/mandiri); dan melaksanakan pengawasan atas distribusi (baik dari sisi jumlah maupun kualitas) untuk memberikan kepastian bagi peternak dalam melakukan kegiatan usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: